ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
AWAS HATI-HATI!! ini 9 Merek Pembalut di Indonesia Mengandung Klorin di ungkap oleh CNN Indonesia |
Demi menjaga kebersihan serta kesehatan,
nyaris semua wanita di Indonesia memakai pembalut saat datang bln.. Tetapi,
riset terbaru dari Yayasan Instansi Customer Indonesia (YLKI) mengungkapkan
bahwa ada sembilan merk pembalut di Indonesia yang mengandung zat beresiko,
salah satunya klorin.
” Ada sembilan merk pembalut serta tujuh
pantyliner yang mengandung klorin yang bersifat racun, ” tutur peneliti dari
YLKI, Arum Dinta, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri
masalah ini sejak menerima banyak laporan masalah kulit dari konsumen sesudah
memakai pembalut tertentu.
” Klorin memang tak dapat dilihat secara
kasat mata, jadi kami lakukan riset uji laboratorium dengan cara
spektrofotometri, ” ucap Arum.
Dari hasil riset itu, ditemukan bahwa
pembalut yang mengandung klorin
paling banyak yaitu merk CHARM dengan
54, 73 ppm. Menyusul di belakang CHARM, Nina Anion tempati posisi ke-2 dengan
kandungan klorin sejumlah 39, 2 ppm.
Merk My Lady ada di posisi ketiga dengan
kandungan klorin 24, 4 ppm serta menyusul di bawahnya VClass Ultra dengan 17,
74 ppm. Sementara itu, Kotex, Hers Protex,
LAURIER, Softex, serta SOFTNESS juga
masuk dalam daftar dengan kandungan klorin 6-8 ppm.
Terkecuali pembalut, kandungan klorin
juga diketemukan pada tujuh merk pantyliner, yakni V Class, Pure Style, My
Lady, Kotex Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER
Active Fit.
Arum menuturkan bahwa klorin sangat
beresiko untuk kesehatan reproduksi. Terkecuali keputihan, gatal-gatal, serta
iritasi, klorin juga dapat mengakibatkan kanker.
Mengamini pernyataan Arum, Ketua
Pengurus Harian YLKI, Tulus Kekal, berkata, ” Klorin itu ada dalam dioksin yang
bersifat karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko terserang kanker
serviks, salah satunya dipicu oleh zat-zat dalam pembalut. ”
Bahayanya, seputar 52 % produsen tak
mencantumkan komposisi zat pembalut serta pantyliner pada kemasannya.
” Masalah itu melanggar Pasal 4
Undang-Undang Perlindungan Customer Nomer 8 Th. 1999, yang diisi hak yang mendasar
untuk konsumen yaitu hak atas keamanan product, hak atas info, hak untuk
memilih, hak didengar pendapat serta keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan
pendidikan, dan hak untuk mendapatkan ubah rugi, ” tutur Arum.
Pemerintah sebenarnya sudah melansir
bahwa klorin yaitu zat beresiko lewat Ketentuan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomer 472/MENKES/PER/V/1996. Meski sekian, menurut Arum, tak ada
regulasi yang melarang ada kandungan klorin dalam pembalut.
Arum juga mendorong pemerintah untuk
segera keluarkan regulasi pelarangan itu. ” Merujuk pada FDA (Tubuh Pengawas
Obat serta Makanan Amerika Serikat), seharusnya ada ketentuan pembalut mesti
bebas klorin, ” kata Arum.
Baca Juga :
4. Masya Allah...Inilah Anjuran Islam Bagaiman Cara Memuaskan Syahwat Suami Saat Istri Berhalangan Haid