ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Terbukti Di AS Memicu Kanker, Johnson & Johnson Didenda Hampir Rp 1 Triliun |
Gugatan
sebuah keluarga Ameriksa Serikat atas Johnson & Johnson akhirnya dikabulkan
Pengadilan Missouri. Johnson & Johnson divonis bersalah dan harus
memberikan uang sebesar 72 juta dolar AS (sekitar Rp 1 triliun) kepada keluarga
wanita asal Alabama yang meninggal akibat kanker rahim.
Wanita tersebut menderita kanker, akunya, akibat menggunakan produk bedak bayi Johnson & Johnson dan produk lainnya yang mengadung talkum.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Jackie Fox itu merupakan sebagian dari gugatan yang lebih besar di kota Saint Louis, Missouri. Lebih dari 60 orang terlibat dalam gugatan tersebut.
Lebih dari tiga tahun lalu, Fox didiagnosis dengan kanker ovarium yang terbukti fatal. Fox merupakan satu di antara lebih dari 1.200 perempuan dari seluruh negara yang menggugat Johnson & Johnson karena gagal memperingatkan konsumen dari bahaya yang terkait dengan bedak, mineral yang digunakan dalam bedak bayi.
Ketika wafat di usia 62 tahun pada Oktober 2015, anak asuhnya Marvin Salten
melanjutkan gugatan tersebut.
Salten mengaku ibu asuhnya menggunakan bedak talkum itu hampir setiap hari
selama berpuluh-puluh tahun.
Salten
mengaku ibu asuhnya menggunakan bedak talkum itu hampir setiap hari selama
berpuluh-puluh tahun.
Hakim menyatakan, Fox berhak atas 10 juta dolar AS akibat kerugian nyata
dan 62 juta sebagai hukuman ganti rugi. Namun diperkirakan, Johnson &
Johnson akan melakukan banding atas putusan tersebut.
"Kami bersimpati dengan keluarga penggugat tapi perusahaan percaya bedak kosmetik tersebut aman karena didukung oleh penelitian ilmiah," kata Johnson & Johnson dalam pernyataan resminya seperti dikutip Washintonpost, Rabu (24/2/2016).
Semoga
bermanfaat, bagikan info ini jika anda sayang kepada semua anak di Indonesia.
Baca Juga :
[Sumber
: Tarbiyah.net]