iklan

Terbukti Di AS Memicu Kanker, Johnson & Johnson Didenda Hampir Rp 1 Triliun

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Terbukti Di AS Memicu Kanker, Johnson & Johnson Didenda Hampir Rp 1 Triliun

Gugatan sebuah keluarga Ameriksa Serikat atas Johnson & Johnson akhirnya dikabulkan Pengadilan Missouri. Johnson & Johnson divonis bersalah dan harus memberikan uang sebesar 72 juta dolar AS (sekitar Rp 1 triliun) kepada keluarga wanita asal Alabama yang meninggal akibat kanker rahim. 

Wanita tersebut menderita kanker, akunya, akibat menggunakan produk bedak bayi Johnson & Johnson dan produk lainnya yang mengadung talkum.

Gugatan perdata yang diajukan oleh Jackie Fox itu merupakan sebagian dari gugatan yang lebih besar di kota Saint Louis, Missouri. Lebih dari 60 orang terlibat dalam gugatan tersebut. 

Lebih dari tiga tahun lalu, Fox didiagnosis dengan kanker ovarium yang terbukti fatal. Fox merupakan satu di antara lebih dari 1.200 perempuan dari seluruh negara yang menggugat Johnson & Johnson karena gagal memperingatkan konsumen dari bahaya yang terkait dengan bedak, mineral yang digunakan dalam bedak bayi.

Ketika wafat di usia 62 tahun pada Oktober 2015, anak asuhnya Marvin Salten melanjutkan gugatan tersebut.

Salten mengaku ibu asuhnya menggunakan bedak talkum itu hampir setiap hari selama berpuluh-puluh tahun. 

Salten mengaku ibu asuhnya menggunakan bedak talkum itu hampir setiap hari selama berpuluh-puluh tahun.
Hakim menyatakan, Fox berhak atas 10 juta dolar AS akibat kerugian nyata dan 62 juta sebagai hukuman ganti rugi. Namun diperkirakan, Johnson & Johnson akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Kami bersimpati dengan keluarga penggugat tapi perusahaan percaya bedak kosmetik tersebut aman karena didukung oleh penelitian ilmiah," kata Johnson & Johnson dalam pernyataan resminya seperti dikutip Washintonpost, Rabu (24/2/2016).

Semoga bermanfaat, bagikan info ini jika anda sayang kepada semua anak di Indonesia.

Baca Juga :







[Sumber : Tarbiyah.net]



ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90