ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Untuk Apa Menculik Anak-anak? Ini Pengakuan Pelaku yang Beroperasi di Cianjur |
Hal
itu dilakukan karena saat ini dia sedang mengurus rongsokan di Sukabumi.
Anak-anak yang dia culik itu akan diperalat untuk mencari barang-barang
rongsok.
“Buat
kerja di rongsokan saja, bukan buat dijual organ tubuhnya,” ujar H di hadapan
wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (23/3/2017).
Penculikan
bermula karena H memang berniat menculik. Kesempatan itu datang saat tiga anak
bernama Rudiyanto (10), Dadan (10), dan Hendrik bin Ason (6) berkunjung ke
rumah orangtua WW (30) istiri H di Kertajadi.
“Ketiganya saya bujuk untuk
ikut mayor (makan siang) di Pantai. Kami ke pantai berjalan kaki karena
jaraknya tidak terlalu jauh,” ujar H.
Sesampainya
di Pantai, merekab pun bersantap siang. Namun, selesai bersantap bersama
ketiganya bukan pulang. Ibu Rudiyanto, Popon (40) pada hari yang sama,
pada 12 Maret 2017 langsung melaporkan anaknya yang hilang ke polisi.
“Saya
dan istri bawa kabur mereka naik angkutan umum. Di Sindangbarang ketangkap
karena ada yang mengenali ketiga bocah itu,” ujar H seraya menyebut baru
pertama kali menculik.
Pasangan
suami istri itu kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat
pasal 83 Jo. Pasal 76F Undang-undnag RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas
Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di
atas 5 tahun.
Pelaku
Pindah-pindah Tempat
Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur memamerkan pasangan suami istri pelaku penculikan tiga orang anak di Kampung Kertajadi, RT09/03 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, di Mapolres Cianjur, Kamis (23/3/2017).
Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur memamerkan pasangan suami istri pelaku penculikan tiga orang anak di Kampung Kertajadi, RT09/03 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, di Mapolres Cianjur, Kamis (23/3/2017).
Keduanya
masing-masing berinisial H (35) bin Muhidin, warga Kampung Tegalboled Desa
Sukapura Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, dan istrinya, WW (30) binti Engkur
warga Kampung Cidahon Desa Jatimulya Kecamatan Pamengpeuk Kabupaten Garut.
Polisi menangkap mereka tidak lama setelah melakukan aksi penculikan di Cidaun,
12 Maret 2017.
“Tanggal
12 Maret ada laporan dari seorang bernama Popon (40) warga Desa Kertajadi bahwa
anaknya Rudiyanto (10) hilang. Dia sempat mencarinya ke rumah pelaku (Hendrik)
tapi tidak ditemukan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi di
Mapolres Cianjur.
Bukan
hanya Rudiyanto, Hendrik dan Istrinya juga membawa kabur Dadan (10) bin Killi
dan Hendrik (10) bin Ason (6).
Selang
satu hari dari aksi penculikan itu, yakni pada tanggal 13 Maret, ketiga korban
ditemukan di Sindangbarang bersama kedua pelaku. Jarak Cidaun ke Sindangbarang
sekitar 30 kilometer.
“Pelaku
memang berpindah-pindah tempat sehingga pelacakan cukup sulit. Terakhir pelaku
ada di Sindang Barang setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan warga
sekitar,” ujar Benny seraya membenarkan kedua korban sempat akan dihakimi
massa.
Keduanya kini ditahan di
ruang tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat pasal 83 Jo. Pasal 76F Undang-undnag
RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23/2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Tampak
suami istri itu sangat kusam. Namun, Hendrik sang suami bertato di
dadanya. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengaku akan membawa
ketiga bocah asal Kertajadi itu ke Sukabumi.
Sumber: tribunnews.com
Baca juga :