ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Perempuan Berambut Pendek Dilarang, Benarkah Demikian? |
Benar, rambut memang merupakan mahkota bagi seorang
wanita. Dan sebagai wanita muslimah ia wajib menutup mahkotanya itu, salah
satunya dengan anjuran berhijab. Hal ini dilakukan agar mahkota indahnya tidak
mudah dilihat oleh orang lain, terutama bagi orang yang bukan mahramnya. Sebab,
kehormatan bagi seorang muslimah ialah dengan menjaga harta berharga yang ada
dalam dirinya. Salah satunya ialah rambut.
Meski tak dapat dilihat oleh sembarang orang,
menjaga dan merawat rambut perlu dilakukan oleh seorang muslimah. Sebab,
kesehatan rambut juga mempengaruhi aktivitas. Rambut yang tidak sehat akan
membuatnya tidak merasa nyaman. Nah, salah satu yang biasa dilakukan oleh
seorang muslimah ialah memotong rambut, bahkan ada yang memendekkannya. Lalu,
bagaimana Islam memandang hal ini?
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimahullah
beliau mengatakan, “Para istri Nabi Muhammad SAW memotong rambut mereka, hingga
panjangnya seperti al-wafrah,” (HR. Muslim 320).
Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun
telinga, namun tidak melebihi daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:4).
An-Nawawi menukil keterangan al-Qodhi Iyadh, “Mereka
(para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Rasulullah SAW dan bukan
ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka
bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup,” (Syarh
Shahih Muslim an-Nawawi, 4: 5).
Kemudian An-Nawawi juga menegaskan, “Hadis ini
merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita,” (Syarh
Shahih Muslim, an-Nawawi, 4: 5).
Berdasarkan hadis di atas, potong rambut bagi
wanita hukumnya boleh. Sebagaimana yang disimpulkan An-Nawawi. Hanya saja, para
ulama memberikan batasan lain. Apakah itu?
Pertama, tidak boleh ditujukan untuk menyerupai
model rambut wanita kafir atau wanita fasik, seperti artis dan semacamnya. Jika
ada mode rambut yang itu berasal dari orang kafir atau gaya seorang artis, maka
tidak boleh ditiru.
Dari Ibnu Umar, Nabi ﷺ bersabda, “Siapa yang meniru suatu kaum
maka dia termasuk kaum itu,” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan
Al-Albani).
Tentu saja kita tidak ingin dikatakan sebagai
bagian dari orang jelek atau bahkan orang kafir, karena rambut kita meniru
rambut mereka.
Kedua, tidak boleh menyerupai laki-laki. Potongan
rambut yang umumnya menjadi ciri laki-laki, tidak boleh ditiru wanita. Dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita
yang menyerupai lelaki,” (HR. Bukhari 5435).
Ketiga, dilakukan tanpa izin suami. Para istri
Nabi ﷺ
memotong rambut mereka setelah Rasulullah SAW wafat. Ini memberikan pelajaran
kepada kita bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi
paling menarik bagi suaminya. Jangankan model rambut yang menjadi mahkota
kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunnah,
tanpa seizin suami sementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka
mewujudkan keharmonisan antara suami-istri.
Baca juga :